Selasa, 21 April 2020






السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Anak-anak bagaimana kabar kalian hari ini?  semoga kalian semua dalam keadaan sehat wal'afiat, Berjumpa kembali dengan Bapak dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam untuk pertemuan kali ini kita akan melaksanakan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAT) yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian serta untuk menilai pencapaian hasil belajar kalian di semester akhir ini.

Untuk mengikuti kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAT) kalian bisa langsung isi soal soal di bawah ini atau bisa juga kalian klik di sini:






Dan saya sudah menyiapkan aplikasi Quizizz untuk kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAT) kalian kerjakan di rumah sampai batas waktu yang saya tentukan yaitu Hari Kamis, 30 April 2020 Jam 23:00 WIB, untuk mengerjakannya kalian bisa langsung isi soal soal Quizizz di bawah ini atau bisa juga kalian klik di sini:

Minggu, 19 April 2020

Persaudaraan

Persaudaraan (ukhuwwah)

Persaudaraan (ukhuwwah) dalam Islam dimaksudkan bukan sebatas hubungan kekerabatan karena faktor keturunan, tetapi yang dimaksud dengan persaudaraan dalam Islam adalah persaudaraan yang diikat oleh tali aqidah (sesama muslim) dan persaudaraan karena fungsi kemanusiaan (sesama manusia makhluk Allah Swt.). Kedua persaudaraan tersebut sangat jelas dicontohkan oleh Rasulullah saw., yaitu mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan kaum An¡ar, serta menjalin hubungan persaudaraan dengan suku-suku lain yang tidak seiman dan melakukan kerja sama dengan mereka

Prasangka Baik


Prasangka Baik (Husnuzzan)

Prasangka baik atau Husnuzzan berasal dari kata Arab yaitu Husnu yang artinya baik, dan zan yang artinya prasangka. Jadi prasangka baik atau positive thinking dalam terminologi Islam dikenal dengan istilah Husnuzzan. Secara istilah  Husnuzzan adalah sikap orang yang selalu berpikir positif terhadap apa yang telah diperbuat oleh orang lain. Lawan dari sifat ini adalah buruk sangka (su’u§§an), yaitu menyangka orang lain melakukan hal-hal buruk tanpa adanya bukti yang benar. Dalam ilmu akhlak, Husnuzzan dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu  Husnuzzan kepada Allah Swt. Husnuzzan kepada diri sendiri, dan  Husnuzzan kepada orang lain.
Prasangka baik adalah sifat sangat penting dimiliki oleh setiap orang yang beriman. Sebaliknya, prasangka buruk adalah sifat yang harus dijauhi dan dihindari. Mengapa demikian? Bisakah kamu menjelaskan dan mengemukakan dampak positif dari perilaku  Husnuzzan, serta dampak negatif dari perilaku su’uzzan?


Perilaku Kontrol Diri



Pertemuan 1

Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, peserta didik dapat :
1.  Menghayati dan mengamalkan materi Perilaku Kontrol Diri sebagai bentuk penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianutnya
2.  Menguasai materi Perilaku Kontrol Diri dengan menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung-jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian materi Perilaku Kontrol Diri yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari materi Perilaku Kontrol Diri yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Anak-anak bagaimana kabar kalian hari ini?  semoga kalian semua dalam keadaan sehat wal'afiat, Berjumpa kembali dengan Bapak dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam untuk materi kali kita akan bahas mengenai Perilaku Kontrol Diri.

Sebelum kita lanjut ke materi, mungkin di antara kalian ada yang sudah tahu apa itu Perilaku Kontrol Diri  (Mujahadah An-Nafs), nah untuk mengukur pengetahuan kalian tentang Perilaku Kontrol Diri Bapak sudah menyiapkan sebuah kuis, penasaran? langsung saja kalian bisa mengikuti Quizizz di bawah ini atau bisa juga kalian klik di sini:





Baiklah setelah mengikuti kuis tadi mungkin diantara kalian ada yang belum faham tentang Pengendalian Diri  (Mujahadah An-Nafs), untuk itu mari kita fahami kembali ringkasan materi berikut!

Apa itu Pengendalian Diri  (Mujahadah An-Nafs)?  Pengendalian diri atau kontrol diri (Mujāhadah an-Nafs) adalah menahan diri dari segala perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain, seperti sifat serakah atau tamak. Dalam literatur Islam, pengendalian diri dikenal dengan istilah aś-śaum, atau puasa. Puasa adalah salah satu sarana mengendalikan diri. Hal tersebut berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang artinya: “Wahai golongan pemuda! Barangsiapa dari antaramu mampu menikah, hendaklah dia nikah, kerana yang demikian itu amat menundukkan pemandangan dan amat memelihara kehormatan, tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia puasa, kerana (puasa) itu menahan nafsu baginya.” (H.R. Bukhari)

Dan Rasullullah SAW juga menerangkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
  

 “Orang yang perkasa bukanlah orang yang menang dalam perkelahian, tetapi orang yang perkasa adalah orang yang mengendalikan dirinya ketika marah.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dan Allah juga telah memerintahkan kita umat muslim untuk melakukan Pengendalian Diri, sebagaimana yang terdapat pada Surat al-Hujurāt/49:12

 “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (Q.S. al-Hujurāt/49:12 )


Sekarang analisis beberapa contoh perilaku yang mencerminkan sikap pengendalian diri, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar, hingga masyarakat dunia.

Pengendalian Diri (Mujāhadah an-Nafs)
1. Bersabar dengan tidak membalas terhadap ejekan atau cemoohan teman yang tidak suka terhadap kamu.
2. Memaafkan kesalahan teman dan orang lain yang berbuat “aniaya” kepada kita.
3. Ikhlas terhadap segala bentuk cobaan dan musibah yang menimpa, dengan terus berupaya memperbaiki diri dan lingkungan.
4. Menjauhi sifat dengki atau iri hati kepada orang lain dengan tidak membalas kedengkian mereka kepada kita.
5. Mensyukuri segala nikmat yang telah diberikan Allah Swt. kepada kita, seta tidak merusak nikmat tersebut. Seperti menjaga lingkungan agar selalu bersih, menjaga tubuh dengan merawatnya, berolahraga, mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, dan sebagainya.


Jadi, jelaslah bahwa pengendalian diri diperlukan oleh setiap manusia agar dirinya terjaga dari hal-hal yang dilarang oleh Allah Swt. Dapatkah kamu memberikan contoh perilaku yang menunjukkan sikap pengendalian diri? Diskusikan dengan teman-temanmu!

Setelah kalian membaca ringkasan materi diatas, untuk lebih memahami materi tersebut mari simak vidio berikut ini:




Bagaimana anak-anak apakah kalian sudah memahami apa yang disampaikan dari video tersebut? 

Jika ada pertanyaan mengenai materi ini kalian bisa tanyakan dikolam komentar ya.



Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang materi kita kali ini, jawablah pertanyaan pada google form berikut ini, bisa juga kalian klik di sini!





Untuk pembelajaran kali ini Bapak kira sudah cukup sampai disini, semoga kalian mendapatkan lmu yang bermanfaat dan sampai jumpa dipertemuan berikutnya.

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 





Kamis, 16 April 2020

WAKAF


WAKAF

a. Pengertian Wakaf

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.

b. Hukum Wakaf

Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut.

1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92



Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang

kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Āli‘Imrān/3:92 )

2) Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim


Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.

c. Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan,
orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.
4) Lafaz atau Ikrar Wakaf (shighot)

d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf (náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf

Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf

Secara makro, wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah. Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan náir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang  akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

Evaluasi Pembelajaran tentang Wakaf dapat diklik disini dalam file google form

Nb: untuk memperjelas keterangan materi wakaf bisa dilihat pada video berikut ini


https://youtu.be/WDt97BGKZVs