WAKAF
a. Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya
menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i
wakaf adalah ungkapan yang diartikan
penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan
cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil
manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat
pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil,
diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.
b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya
sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa
dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif
merupakan śadaqah
jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan
sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf
untuk keperluan umat. Beberapa dalil
tentang ibadah wakaf di
antaranya adalah sebagai berikut.
1) Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan,
sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang
kamu
infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Āli‘Imrān/3:92 )
2) Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga
perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang
mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan
Muslim).
Mengenai śadaqah
jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat
bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat,
yaitu orang yang berwakaf, benda
yang diwakafkan,
orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b) Berakal,
maksudnya tidak sah wakaf dari orang
bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c) Baligh.
d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang
bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan
orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang
yang diwakafkan itu
harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus
diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) harta
yang diwakafkan harus
miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima
barang wakaf (nair)
tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu
(mu’ayyan), artinya orang
yang menerima wakaf jelas
jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai
kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf
tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni
(nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi
syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang
bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan
kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat
ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah
dapat menjadikan wakaf tersebut
untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat
mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan
islam saja.
4) Lafaz atau Ikrar Wakaf (shighot)
d. Lafaz
atau Ikrar Wakaf (Sighat),
syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya
(ta’bid), tidak sah wakaf
jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar
wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas
tanah wakaf bagi
penerima wakaf sah. Pewakaf
(wakif) tidak
dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada
Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang menerima wakaf
(náir). Secara
umum, penerima wakaf (náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira
tammah).
e. Hikmah
dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf
merupakan amal ibadah yang belum banyak
dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf
tersebut berupa harta benda yang dicintai.
Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui
betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf
meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
Salah satu keutamaan wakaf
bahwa ia akan dicatat dan dihitung
sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf
akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
f. Harta Wakaf
dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan
amal para sahabat, harta wakaf berupa
benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda
bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda
wakaf adalah harta benda
yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta
wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf
terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak
bergerak dan benda bergerak.
1) Wakaf Benda Tidak
Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf Benda
Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang
dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf
berupa uang dapat diinvestasikan pada
aset-aset financial dan pada aset riil.
b) Logam
mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat
berharga.
d)
Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten,
merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa
seperti wakaf bangunan
dalam bentuk rumah.
g.
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Secara
makro, wakaf diharapkan
mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan
berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah,
pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan,
bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah Swt. Kondisi demikian
akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau kegiatan ekonomi bergerak
secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah. Menurut
Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang harus ditekankan
ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama,
manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas
kesejahteraan náir. Ketiga,
azas transparansi dan akuntabilitas di mana badan wakaf
dan lembaga yang dibantunya harus
melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana laporannya kepada umat
dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos
biaya.
Prinsip-prinsip
pengelolaan wakaf adalah
sebagai berikut.
1. Seluruh harta benda wakaf harus
diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan
status wakaf sesuai
dengan syariah.
2. Wakaf
dilakukan tanpa batas waktu.
3. Wakif
mempunyai kebebasan memilih tujuan
sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
4. Jumlah harta wakaf tetap utuh
dan hanya keuntungannya saja yang akan
dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
5. Wakif
dapat meminta keseluruhan keuntungannya
untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Evaluasi Pembelajaran tentang Wakaf dapat diklik
disini dalam file google form
Nb: untuk memperjelas keterangan materi wakaf bisa dilihat pada video berikut ini
https://youtu.be/WDt97BGKZVs